Grid.ID- Pabrik farmasi PT Yarindo Farmatama digerebek Bareskrim Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pabrik yang berlokasi di Cikande, Serang, Banten, itu diduga memproduksi obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi batas aman.
Kepala BPOM mengatakan, perusahaan tersebut memproduksi sejumlah obat sirup dengan kandungan cemaran EG dan DEG jauh melebihi batas ambang yang diperbolehkan.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil sampling, pengujian, dan pemeriksaan terhadap obat yang diproduksi oleh PT Yarindo.
"Sehingga perusahaan itu masuk dalam penindakan, kami juga menemukan bukti perubahan bahan baku propilen glikol dan sumber pemasoknya, tanpa melalui proses kualifikasi pemasok dan pengujian bahan baku," ujar Penny K Lukito saat konfrensi pers, Senin (31/10/2022).
Penny menjelaskan, proses penyidikan dan penyelidikan terhadap produksi obat yang mengandung EG dan DEG itu, telah berkolaborasi dengan Bareskrim Polri sejak 24 Oktober 2022.
Berdasarkan temuan, karena tidak kesesuaian terhadap peraturan Undang-undang tersebut, industri farmasi PT Yarindo telah diberikan sanksi administrasi.
Pasalnya, perusahaan tersebut telah mengubah bahan baku yang tidak memenuhi syarat dengan pencemaran EG yang di atas batas aman, sehingga produk tidak memenuhi persyaratan.
"Sanksinya berupa pemberhentian produksi, distribusi, penarikan kembali hasil produksinya dan pemusnahan. Seluruh izin edarnya pun telah dicabut," kata dia.
"Barang bukti yang disita di PT Yarindo ada bahan baku, produk jadi, bahan pengemas, dokumen penyalur distributor," imbuhnya.
Selain itu, produk yang dihasilkan dari PT Yarindo, yakni Flurin Dmp Sirop terbukti menggunakan bahan baku propilen glikol yang mengandung EG sebesar 48 miligram per mililiter.
Baca Juga: Ramai Polemik Obat Sirup karena Kasus Gagal Ginjal Akut, Begini Tanggapan Dokter Tirta