Grid.ID- Pabrik farmasi PT Yarindo Farmatama digerebek Bareskrim Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pabrik yang berlokasi di Cikande, Serang, Banten, itu diduga memproduksi obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi batas aman.
Kepala BPOM mengatakan, perusahaan tersebut memproduksi sejumlah obat sirup dengan kandungan cemaran EG dan DEG jauh melebihi batas ambang yang diperbolehkan.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil sampling, pengujian, dan pemeriksaan terhadap obat yang diproduksi oleh PT Yarindo.
"Sehingga perusahaan itu masuk dalam penindakan, kami juga menemukan bukti perubahan bahan baku propilen glikol dan sumber pemasoknya, tanpa melalui proses kualifikasi pemasok dan pengujian bahan baku," ujar Penny K Lukito saat konfrensi pers, Senin (31/10/2022).
Penny menjelaskan, proses penyidikan dan penyelidikan terhadap produksi obat yang mengandung EG dan DEG itu, telah berkolaborasi dengan Bareskrim Polri sejak 24 Oktober 2022.
Berdasarkan temuan, karena tidak kesesuaian terhadap peraturan Undang-undang tersebut, industri farmasi PT Yarindo telah diberikan sanksi administrasi.
Pasalnya, perusahaan tersebut telah mengubah bahan baku yang tidak memenuhi syarat dengan pencemaran EG yang di atas batas aman, sehingga produk tidak memenuhi persyaratan.
"Sanksinya berupa pemberhentian produksi, distribusi, penarikan kembali hasil produksinya dan pemusnahan. Seluruh izin edarnya pun telah dicabut," kata dia.
"Barang bukti yang disita di PT Yarindo ada bahan baku, produk jadi, bahan pengemas, dokumen penyalur distributor," imbuhnya.
Selain itu, produk yang dihasilkan dari PT Yarindo, yakni Flurin Dmp Sirop terbukti menggunakan bahan baku propilen glikol yang mengandung EG sebesar 48 miligram per mililiter.
Baca Juga: Ramai Polemik Obat Sirup karena Kasus Gagal Ginjal Akut, Begini Tanggapan Dokter Tirta
Menurutnya, PT Yarindo membeli bahan baku propilen glikol tersebut dari salah satu distributor yang ada di wilayah Indonesia.
"Kan syaratnya harus kurang dari 0,1 miligram per mililiter, ini sudah melebihi syarat hingga hampir 100 kali, itu bahaya sekali."
"Produk PT Yarindo ikut tersampling karena rekam jejak kepatuhan produk yang terbanyak di dua tahun terakhir ini berdasarkan catatan BPOM," ungkapnya.
"Dari hasil pemeriksan, penelurusan dan pendalaman terhadap dokumen dan karyawan, mereka ini dapat bahan bakunya dari distributor CV Budiarta," terangnya.
Selain PT Yarindo, BPOM juga melakukan penindakan terhadap PT Universal Pharmaceutical di wilayah Medan, Sumatra Utara.
Perusahaan tersebut pun ditemukan memproduksi obat sirop dengan pencemaran EG dan DEG yang diambang batas.
"Dari hasil barang bukti di PT Universal, kami menyita hasil produksinya, yakni Uni Baby demam sirop, Uni Baby demam drop, Uni Baby Cough sirop, dan barang baku propilen glikol produksi Thailand sebanyak 18 drum dan beberapa dokumen," sambungnya.
Akibatnya, kedua perusahaan tersebut dijerat pasal yang berlapis, yakni memproduksi atau mengedarkan sejumlah barang farmasi yang tidak memenuhi standar khasiat atau mutu terkait kesehatan dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 196, Pasal 98 ayat 2 dan 3, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar.
Dan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar dan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dalam Pasal 18 ayat 1 dan UU RI Nomor 8 tentang perlindungan konsumen yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dengan denda Rp 2 miliar.
"Tapi kalau ada ditemukan benar dari sini terkait unsur yang menyebabkan meninggalnya para pasien gagal ginjal itu, akan ada ancaman lain dari UU itu," ucapnya.
"Terkait hal ini, kami bersama Bareskrim Polri masih terus akan mendalaminya," jelas Penny K Lukito.
Baca Juga: Ngeri! Mendadak Cadel dan Gelisah Bisa Jadi Gejala Awal Keracunan Etilen Glikol, Ini Penjelasan Ahli
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul BPOM Gerebek PT Yarindo, Pabrik Obat Sirop yang Cemaran Etilon Glikolnya Mencapai 100 Kali Lipat
(*)