Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akhirnya bertemu langsung dengan orangtua Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di persidangan, Selasa (1/11/2022).
Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menjalani sidang atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi.
Di mana saksi-saksi tersebut antara lain terdiri dari pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, hingga pihak keluarga Brigadir J.
Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meminta maaf dan menyampaikan rasa menyesalnya karena lepas kontrol hingga membunuh Brigadir J.
Perihal pelecehan seksual yang selama ini diyakini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah dilakukan Brigadir J, Kuasa Hukum keduanya enggan membahas lebih lanjut.
"Saya tidak bisa respon terlalu spesifik, saat ini ya, karena kami juga bicara harus dalam situasi empati yang tinggi," ungkap Febri Diansyah saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
"Jadi kami ingin mengajak kita semua untuk berfokus pada permintaan maaf dan rasa penyesalan yang sangat emosional tersebut. Semoga kebenaran nanti terungkap di persidangan," jelas Febri.
Namun, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa kebenaran kasus ini belum terungkap sepenuhnya dan masih menunggu proses untuk membuktikan penyebab kejadian ini.
"Ada satu hal yang perlu kita pahami, apapun alasannya, ada korban jiwa di sini," lanjutnya.
"Dan siapa yang melakukannya? Siapa yang terlibat? Itu tentu perlu dibuktikan dalam persidangan, ditelusuri agar memang ini bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," tutur Febri.
"Ini kan baru persidangan pertama untuk proses pembuktian," ungkap Febri Diansyah.
Oleh karena itu, Febri meminta agar publik tidak buru-buru menyimpulkan apa yang terjadi.
"Jadi kami mengajak kepada kita semua tidak terlalu cepat untuk menyimpulkan, yang paling penting poinnya kami mengajak ada penyesalan dan permintaan maaf dari pak Ferdy Sambo maupun bu Putri," ungkap Febri Diansyah.
(*)