Find Us On Social Media :

Dinilai Tak Lazim, Hakim Pertanyakan Alasan Kenapa Ajudan Putri Candrawathi Semuanya Laki-laki, Ada Motif Tersembunyi?

By Mia Della Vita,None, Selasa, 1 November 2022 | 16:51 WIB

Putri Chandrawati (baju batik), istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

Grid.ID - Satu persatu fakta baru kasus pembunuhan Brigadir J terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).

Segala hal tentang Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dikulik kebenarannya.

Salah satunya adalah soal ajudan Putri Candrawathi yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.

Putri Candrawathi adalah istri Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Mabes Polri, yang menjadi tersangka utama pembunuhan Brigadir J atau Yosua.

Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo juga punya ajudan pribadi.

Namun hakim menyoroti kenapa ajudan Putri Candrawathi semuanya laki-laki dan tak satupun perempuan.

Terkait hal itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Profesor Hibnu Nugroho seperti dikutip dari Kompas.TV, mengatakan ada upaya hakim hendak membongkar motif pelaku dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Sangat relevan sekali. Idealnya kalau kita lihat di manapun lah, namanya perempuan ya ajudannya perempuan. Ada Polwan dan sebagainya. Ini kok laki-laki," kata Profesor Hibnu Nugroho.

"Sehingga ada sesuatu yang perlu diperjelas kenapa (Putri Candrawathi) pakai ajudan laki-laki," imbuhnya.

Profesor Hibnu menilai hakim perlu menggali fakta bahwa semua ajudan istri Ferdy Sambo adalah laki-laki untuk menggali motif dugaan pembunuhan berencana Brigadir J oleh terdakwa Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

Menurut Guru Besar Bidang Hukum Acara Pidana Unsoed itu, tak lazim jika semua ajudan dari seorang istri jenderal merupakan laki-laki.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ungkap Permintaan Maaf Pada Orangtua Brigadir J, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Menyesal Tak Bisa Kontrol Emosi

"Karena kalau kita lihat, kami bukan ahli di bidang SDM ya, tapi kebiasaan secara empiris, seorang dekan atau seorang rektor perempuan, ajudannya ya perempuan," terangnya.

Profesor Hibnu melihat bahwa majelis hakim berusaha menggali fakta tersebut untuk membongkar motif pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs itu.

"Nampaknya ada sesuatu yang dilakukan oleh majelis hakim untuk membongkar motifnya itu apa," jelasnya.

Ia mengatakan, di dalam teori bertanya seorang hakim ada yang disebut dengan kecerdikan aktif dan teknik.

"Kecerdikan itu yang sekarang dilakukan majelis hakim dan jaksa penuntut umum, untuk bukan menjebak, tapi menjadikan titik temu bahwa ini loh permasalahannya," pungkasnya.

Penjelasan ART Putri

Susi, saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer memberikan jawaban yang kerap berbeda-beda dan membingungkan hakim.

Namun, ada satu pertanyaan yang membuat hakim cukup heran.

Adalah hakim anggota Morgan Simanjuntak yang mempertanyakan mengapa tidak ada ajudan Putri Candrawathi yang berjenis kelamin perempuan.

Susi yang merupakan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri ini mengakui semua ajudan istri Ferdy Sambo itu berjenis kelamin laki-laki.

"Setahu hakim, ajudan istri jenderal itu sebenarnya harus perempuan juga, harus perempuan."

Baca Juga: Ibunda Almarhum Brigadir J Menangis Histeris di Persidangan, Sebut Anaknya Cerita Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sering Beri Motivasi

"Itu kalau di militer begitu. Entah lah di kepolisian. Ajudan istri jenderal jadi laki-laki," ungkap hakim Morgan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022), dipantau dari tayangan Breaking News Kompas.TV.

Hakim lantas bertanya kepada Susi.

"Ada ajudan PC yang perempuan nggak?"

"Nggak ada Yang Mulia, laki-laki semua," jawab Susi.

Hakim mengatakan pertanyaan yang ia ajukan kepada saksi tersebut penting untuk menggali motif dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Morgan juga bertanya kepada Susi terkait peristiwa di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri di Magelang yang disebut kuasa hukum keluarga Sambo sebagai lokasi terjadinya kekerasan seksual terhadap Putri oleh Brigadir J.

Saat itu, Putri disebut sedang tidak enak badan dan berada di sofa di lantai bawah rumah Magelang dan nyaris diangkat ke kamarnya oleh Brigadir J atau Yosua.

"Sempat mau ngangkat, tapi sama Om Kuat dibilang 'Nggak ada yang ngangkat-ngangkat ibu, ini ibu lho' baru Om Yosua pergi untuk mencari Om Richard," kata Susi.

Mendengar jawaban tersebut, hakim pun kembali merasa ada yang janggal.

"Kenapa jadi si Kuat yang melarang? Ini kok Kuat pengaruhnya besar sekali," ujar Morgan.

Baca Juga: Satu Ruang dalam Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Cium Tangan hingga Peluk Ferdy Sambo

Morgan pun meminta kepada majelis hakim untuk terus menghadirkan Susi sebagai saksi di persidangan-persidangan selanjutnya untuk menggali motif kasus penembakan Brigadir J.

"Saya harap ini (Susi) dihadirkan terus di persidangan. Terutama kami ingin menggali motifnya ini," tegasnya.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky, Kuat, serta Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Soroti Ajudan Putri Candrawathi Semuanya Laki-laki, Pakar Hukum Pidana Jelaskan Maknanya

(*)