Find Us On Social Media :

Jerit Tangis Ibunda Brigadir J di Pengadilan, Masih Sakit Hati Nyawa Anaknya Dihabisi Atasannya Sendiri, Minta Ferdy Sambo Bertobat: Hancur Hatiku, Bapak!

By Mia Della Vita,None, Selasa, 1 November 2022 | 17:11 WIB

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak hadir dalam persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Grid.ID - Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (1/11/2022) diwarnai jerit tangis ibunda Brigadir J.

Di hadapan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak tidak dapat menahan emosinya ketika hadir sebagai saksi di pengadilan.

Rosti Simanjuntak meluapkan perasaannya mengenai nasib putranya yang dihabisi oleh atasannya sendiri.

Dia pun meminta Sambo sadar dan segera bertobat atas perilakunya yang keji.

"Bapak mempunyai ibu, Bapak lahir dari seorang ibu, Bapak juga ciptaan Tuhan. Karena itu, Bapak, mohon segeralah sadar, bertobatlah, Pak....!" jerit Rosti sambil menangis dan menatap Sambo dalam.

Sambo yang duduk di sisi samping ruang sidang hanya terdiam menatap Rosti.

Sementara, Putri Candrawathi yang duduk tak jauh dari suaminya hanya tertunduk.

Adapun Samuel Hutabarat, suami Rosti yang duduk di samping ibunda Yosua itu berusaha menenangkan dengan mengusap-usap punggung istrinya.

Rosti lantas mengungkapkan, dirinya sangat berduka karena putra kandungnya harus pergi dengan cara yang sangat menyedihkan.

Di mata keluarga, Yosua adalah sosok yang bertanggung jawab dan menjadi panutan.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Minta Maaf pada Orangtua Brigadir J, Kuasa Hukum Enggan Bahas Kasus Pelecehan Seksual yang Selama Ini Digaungkan

Sementara, Sambo memperlakukan Yosua dengan sangat kejam.

Padahal, kata Rosti, putranya setia dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai ajudan Sambo.

Yosua juga disebut tak pernah mengeluh seberapa pun berat tugasnya.

Rosti menyebut, seandainya Yosua berbuat salah, Sambo seharusnya bisa menegur atau memberikan sanksi sewajarnya. Namun, yang terjadi justru pembunuhan sadis.

"Dengan sadisnya, dengan mata terbuka, anak saya Bapak habisi, nyawanya Bapak rampas," ucap Rosti.

"Bapak Ferdy Sambo, hancur hatiku, Bapak...!" jerit Rosti lagi.

Sambil menyeka air matanya, Rosti meminta Sambo memohon ampun kepada Tuhan.

"Perbuatan apa pun, pangkat apa pun, apa pun keberadaan kalian, jika Tuhan menghendaki, segalanya akan musnah."

"Apa yang kita tabur, akan kita tuai, Bapak. Jadi mohon sadarlah sebagai ciptaan Tuhan," katanya.

Sebagaimana diketahui, kasus kematian Brigadir Yosua kini masih bergulir di tahap peradilan di meja hijau.

Dalam kasus ini, lima orang dijerat pasal pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Baca Juga: Usai Dengar Penembakan, Ajudan Ferdy Sambo Adzan Romer Spontan Todongkan Senpi ke Arah sang Atasan

Di antaranya yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.

Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan jenderal bintang dua Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jerit Tangis Ibu Brigadir J di Depan Ferdy Sambo: Segeralah Sadar, Bertobatlah Bapak...

(*)