Find Us On Social Media :

Ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer Akui Takut Saat Jalani BAP Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J: Ngeri Sama Sambo

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 1 November 2022 | 17:35 WIB

Ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer memberikan kesaksian di sidang pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer memberikan kesaksian di sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Adzan Romer mengaku sempat membawa rekaman dan ketahuan penyidik saat menjalani pemeriksaan di Markas Besar Polri.

Awalnya, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menanyakan kepada Adzan Romer apakah dirinya merasa takut kepada Ferdy Sambo.

Romer pun mengakui bahwa dia takut kepada atasannya.

"Takut. Siap takut. (Sama Ferdy Sambo,red) siap takut. Saat membuat berita acara pemeriksaan (BAP), siap takut," ujar Adzan Romer dalam sidang.

Kemudian, Adzan Romer bercerita bahwa dirinya sempat diperiksa penyidik.

Ketika membuat keterangan kepada penyidik kepolisian, Adzan Romer mengaku ditanya soal alat perekam.

"Waktu saya pemeriksaan di Bareskrim di lantai 3. Saya berada di ruang pemeriksaan paling pojok," ujarnya.

"Setelah itu yang periksa saat itu (penyidik) berbicara, 'Kamu bawa alat perekam ya?' Siap tidak. 'Apa itu yang merah-merah di badan kamu, seperti laser'," ungkap Adzan Romer.

Setelah itu penyidik mengambil tindakan dengan memeriksa Adzan Romer.

Baca Juga: Jerit Tangis Ibunda Brigadir J di Pengadilan, Masih Sakit Hati Nyawa Anaknya Dihabisi Atasannya Sendiri, Minta Ferdy Sambo Bertobat: Hancur Hatiku, Bapak!

"Terus dimatikan lampunya sama bapak itu langsung dicabut," sambungnya.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dkk didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Yosua pada 8 Juli 2022.

Empat terdakwa lainnya juga terungkap dengan perannya masing-masing.

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

(*)