Find Us On Social Media :

Di Hadapan Orangtua Brigadir J, Ferdy Sambo Mengaku Salah dan Minta Maaf: Saya Akan Bertanggung Jawab

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 1 November 2022 | 17:48 WIB

Ferdy Sambo melotot dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022)

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Kali ini terdakwa Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi dipertemukan dengan orangtua mendiang Brigadir J.

Dalam kesempatan itu, Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada orangtua Brigadir J.

Mantan Kadiv Propam ini mengaku bersalah dan menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya.

"Saya yakini saya berbuat salah. Saya akan bertanggung jawab," ucap Ferdy Sambo dikutip dari tayangan Kompas TV.

Sambo mengaku sangat menyesal karena saat itu dirinya tak mampu mengontrol emosi dan tidak berpikir jernih.

Namun setelah itu, nada Sambo berubah meninggi.

Dia bersikukuh bahwa penembakan terhadap Yosua tak lepas dari perbuatan ajudannya itu terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

"Itu yang harus saya sampaikan dan akan dibuktikan di persidangan," ucap Ferdy Sambo.

Kendati begitu, Sambo mengaku sangat memahami perasaan keluarga Yosua, terutama ayah dan ibunya.

Baca Juga: Ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer Akui Takut Saat Jalani BAP Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J: Ngeri Sama Sambo

Oleh karenanya, dia kembali menyampaikan permohonan maaf.

"Saya juga sudah minta ampun kepada Tuhan," ucapnya lagi.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Selain itu, Sambo didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dia didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(*)