Romer jug mengaku melihat rombongan dari Magelang tiba di rumah Saguling sore itu.
Mereka adalah Putri Candrawathi, Yosua, Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Susi.
Romer mengatakan tidak ada gelagat aneh saat ia menunggu di luar dan hanya ada tes PCR.
"Kemudian rombongan Ibu masuk ke dalam mobil. Ricky yang membawa mobil, almarhum Yosua di kanannya, di tengah Ibu sama Richard dan belakang Kuat. Saya tidak tahu mereka ke mana," kata dia.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dkk didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putri didakwa terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Yosua pada 8 Juli 2022. Empat terdakwa lainnya terungkap dengan perannya masing-masing.
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(*)