Find Us On Social Media :

Sebelum Penembakan Brigadir J, Ajudan Ferdy Sambo Sempat Lihat Eks Kadiv Propam Jatuhkan Pistol Jenis HS

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 2 November 2022 | 09:57 WIB

Ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer memberikan keterangan saksi saat peristiwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir 

Grid.ID - Ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer memberikan keterangan saksi saat peristiwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Romer mengatakan dia sempat ingin mengambil pistol yang dijatuhkan oleh Ferdy Sambo usai keluar dari mobil di depan rumah dinas di Duren Tiga.

Namun mantan Kadiv Propam Polri itu langsung cepat mendahului Romer mengambil pistol tersebut.

Romer juga melihat Ferdy Sambo mengambil pistol itu dengan mengenakan sarung tangan berwarna hitam.

"Setelah turun dari mobil, Pak Ferdy Sambo menjatuhkan pistol jenis HS setelah dua langkah berjalan. Saya sebagai aide-de-camp (ajudan) mau ambil tapi sudah keduluan. Beliau pakai sarung tangan hitam," ujar Romer dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Kemudian Romer melihat atasannya memasukan pistol jenis HS itu ke saku sebelah kanan.

Setelah itu suami Putri Candrawathi itu masuk ke pintu garasi samping. Sedangkan Romer dia hanya menunggu di luar rumah dinas bersama Prayogi dan Farhan.

Ferdy Sambo langsung ke dalam rumah Saguling. Saya menunggu di luar sama Prayogi dan Farhan,"

Romer mengaku tidak mengetahui alasan Ferdy Sambo pergi ke Duren Tiga dari Saguling. 

Dia hanya pergi mengantar Ferdy Sambo dari rumah Jalan Bangka ke rumah Saguling pada pukul 15.30 WIB lewat. 

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Bakal Bertemu Langsung dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuasa Hukum Singgung Soal Kesiapan

Romer jug mengaku melihat rombongan dari Magelang tiba di rumah Saguling sore itu. 

Mereka adalah Putri Candrawathi, Yosua, Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Susi. 

Romer mengatakan tidak ada gelagat aneh saat ia menunggu di luar dan hanya ada tes PCR. 

"Kemudian rombongan Ibu masuk ke dalam mobil. Ricky yang membawa mobil, almarhum Yosua di kanannya, di tengah Ibu sama Richard dan belakang Kuat. Saya tidak tahu mereka ke mana," kata dia.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dkk didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putri didakwa terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Yosua pada 8 Juli 2022. Empat terdakwa lainnya terungkap dengan perannya masing-masing. 

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: FAKTA BARU Kasus Pembunuhan Brigadir J Diungkap Adzan Romer, Eks Ajudan Ferdy Sambo Ternyata Dipaksa Ngaku Begini

 

(*)