Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Bantah Keterangan Saksi Adik Brigadir J Soal Kamar Khusus Ajudan

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 2 November 2022 | 10:47 WIB

Ferdy Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022)

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir 

Grid.ID - Adik mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Mahareza Rizky Hutabarat memberikan kesaksian di sidang kasus pembunuhan berencana sang kakak, Selasa (1/11/2022).

Mahareza Rizky Hutabarat mengatakan bahwa di rumah pribadi Ferdy Sambo ada sebuah kamar khusus ajudan. 

Namun keterangan adik Yosua itu dibantah oleh terdakwa Ferdy Sambo. 

Ferdy menyebut kamar ajudan itu disatukan dalam satu kamar bersama.

"Ada beberapa hal... Yang pertama di rumah saguling itu tidak ada kamar khusus untuk salah satu adc (aide de camp) itu ada kamar bersama," ucap Ferdy Sambo dikutip tayangan Kompas TV.

Lanjutnya Ferdy Sambo juga menjelaskan bahwa salah satu asisten rumah tangga (ART) yang bernama Daryanto alias Kodir tersebut bukan bertugas di rumah pribadinya yang berlokasi di Jalan Saguling.

Namun Kodir sendiri merupakan ART yang bertugas di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Kemudian, untuk saudara kodir itu tidak tinggal di saguling tapi tinggal di duren tiga," terangnya.

Lebih lanjut, Sambo menyebut, selain dari keterangan itu, semua yang disampaikan Mahareza saat bersaksi hari ini benar.

"Yang lainnya benar," tukas Sambo.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Bakal Bertemu Langsung dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuasa Hukum Singgung Soal Kesiapan

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dkk didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Yosua pada 8 Juli 2022. Empat terdakwa tersebut terungkap dengan perannya masing-masing. 

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Sebelum Penembakan Brigadir J, Ajudan Ferdy Sambo Sempat Lihat Eks Kadiv Propam Jatuhkan Pistol HS

 

(*)