Grid.ID - Detail luka pada tubuh almarhum Brigadir J atau Yosua diungkap oleh sang adik, Mahareza Rizky dan sang ayah, Samuel Hutabarat.
Mahareza Rizky membeberkan luka di wajah mendiang kakaknya saat sidang pemeriksaan saksi Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (2/11/2022).
Mahareza Rizky mengungkapkan bahwa rahang Brigadir J tampak bergeser.
Selain itu, ada sayatan di bawah mata, luka di hidung dan bibir.
Di depan Jaksa Penuntut Umum, Reza juga mengatakan bahwa dirinya sempat mendokumentasikan wajah almarhum Yosua.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat juga turut mengungkap bahwa kondisi jenazah anaknya terdapat luka-luka di bagian wajah.
"Saya pertama lihat (jasad Yosua ada) dua luka di wajah," kata Samuel dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Kemudian, layar besar dalam ruang sidang menampilkan foto terakhir jenazah Yosua sebelum dimakamkan.
Dalam foto yang ditampilkan itu, terlihat sejumlah luka di wajah Brigadir J. Di antaranya, di bawah mata sebelah kanan, di bagian hidung, dan di bawah bibir.
Samuel mengatakan bahwa luka di wajah anaknya sudah dalam kondisi terjahit.
Selain itu, katanya, pada jasad Brigadir J juga terlihat luka di bagian dada.
"Saya lihat hidung dijahit, bibir sebelah kiri, sesudah itu saya buka kancing saya lihat luka dada sebelah kanan," ujar Samuel.
Dalam kasus ini, Ricky Rizal dan Kuat Mar'uf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Namun, khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Foto Jenazah Brigadir J Ditampilkan dalam Sidang, Sang Ayah Ungkap Kondisinya
Artikel ini juga telah ditayangkan di Kompas.tv dengan judul Adik Yosua Ungkap Detail Luka di Wajah Jenazah Kakaknya: Rahang Seperti Bergeser
(*)