Kemudian, Putri mengucapkan duka cita kepada orang tua Brigadir J atas meninggalnya anak mereka.
Dirinya mendoakan agar arwah Brigadir J dapat diterima di sisi Tuhan YME.
Ia pun mengatakan bisa merasakan perasaan yang sama dengan Rosti sebagai sesama ibu ketika kehilangan seorang anak.
Selain itu, Putri berharap agar kedua orang tua Brigadir J diberi penguatan.
"Untuk itu, dari kerendahan hati yang dalam, saya mohon maaf untuk Ibunda Yosua beserta keluarga atas peristiwa ini," ucap Putri.
Putri juga mengaku siap menjalani proses hukum kasus yang menjeratnya kini.
"Saya siap menjalani sidang ini dengan ikhlas dan ketulusan hati saya agar seluruh peristiwa yang terjadi dapat terungkap," katanya.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Permintaan Maaf Ferdy Sambo dan Putri Dianggap Tak Ikhlas, Samuel: Itu Hanya Settingan Belaka
(*)