Find Us On Social Media :

Terjerat UU ITE, Nikita Mirzani Disebut Terancam Penjara 12 Tahun, Hotman Paris: Harus Ada Bukti Konkret

By Mia Della Vita,None, Rabu, 2 November 2022 | 17:51 WIB

Hotman Paris

Grid.ID - Penahanan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik mengundang reaksi dari beberapa selebriti.

Pengacara Hotman Paris juga ikut berkomentar soal penahanan Nikita Mirzani.

Hotman Paris sempat mempertanyakan alasan mengapa Nikita Mirzani ditahan atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Akhirnya, pertanyaan Hotman Paris pun terjawab.

Lalu, pantaskah Nikita Mirzani dipenjara 12 tahun karena kasus ini?

Sebelumnya, menurut Hotman Paris, jaksa tak bisa menahan Nikita Mirzani begitu saja jika hanya dikenakan pasal 27 ayat 3 UU ITE.

"Karena kalau yang dituduhkan pasal 27 UU ITE itu ancamannya hanya 4 tahun. Menurut KUHAP, ancaman di bawah 5 tahun tak boleh ditahan," kata Hotman dilansir dari Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Kamis (27/10/2022).

Hotman Paris penasaran alasan jaksa menahan Nikita dan meminta kejelasan pasal lain yang dituduhkan kepada Nikita.

"Saya pertanyakan ke kejaksaan, selain pasal 27 ayat 3 UU ITE, apakah ada pasal lain yang dituduhkan ke Nikita Mirzani.”

“Tolong dijawab ini ke publik, soalnya banyak yang bertanya ke Hotman,”ujarnya.

Kemudian, Hotman menegaskan dia tak membela siapapun dan juga tak bermaksud untuk menyudutkan pihak manapun.

Baca Juga: Ngakak, Putri Hotman Paris Cosplay Pesta Halloween Jadi Bapaknya Sendiri, Netizen: Like Father Like Daughter Ya Bang