Find Us On Social Media :

Terjerat UU ITE, Nikita Mirzani Disebut Terancam Penjara 12 Tahun, Hotman Paris: Harus Ada Bukti Konkret

By Mia Della Vita,None, Rabu, 2 November 2022 | 17:51 WIB

Hotman Paris

"Kita persiapkan surat dakwaan 20 hari untuk dilimpahkan ke PN Serang," ujar Freddy.

Nikita dikenakan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 Jo pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 KUHPidana.

Terbaru, Hotman bicara soal penahanan Nikita Mirzani dalam acara Pagi-pagi Ambyar, Trans TV.

Hotman mengaku mendapat informasi Nikita Mirzani terancam hukuman hingga 12 tahun penjara gara-gara kasus ini.

Menurut Hotman Paris, hal ini berdasarkan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 36 tentang kerugian materiil pelapor, Dito Mahendra.

Meski demikian, kata Hotman Paris, harus disertai bukti kuat terkait kerugian materiil yang dialami pelapor.

"Untuk membuktikan keuangan itu harus ada bukti konkret, apakah pelapor benar-benar mengalami kerugian materiil atau tidak," kata Hotman Paris.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terjawab Kebingungan Hotman Paris soal Penahanan Nikita Mirzani, Pantaskah Nikmir Dihukum 12 Tahun?

(*)