Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Kasus dugaan penyekapan dengan terlapor Nindy Ayunda masih terus berjalan di Polres Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Nindy Ayunda dan Dito Mahendra pun kembali menyerahkan bukti untuk menyangga tuduhan dari pelapor.
"Tentu kami telah menyerahkan bukti informasi data dan menyanggah," kata Yafet Rissy ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Yafet Rissy pun kembali menyerahkan bukti tambahan untuk menguatkan sanggahan atas tuduhan terhadap Nindy Ayunda dan Dito Mahendra.
"Dan tadi menyerahkan lagi data tambahan untuk menyanggah tuduhan yang disampaikan pelapor," imbuhnya.
Mewakili Dito Mahendra dan Nindy Ayunda, Yafet Rissy menyebutkan beberapa bukti tambahan yang diserahkannya kepada penyidik di Polres Jakarta Selatan.
"Video dan chat dan informasi foto untuk membantah dalil yang disampaikan oleh pihak pelapor," katanya.
"Ada beberapa yang kita sampaikan nanti itu banyak juga chating-chating, whatsapp, foto, gambar yang menunjukkan atau ingin membantah apa yang dituduhkan pihak terlapor," lanjut Yafet Rissy.
Sayangnya, Yafet Rissy tak bisa membeberkan sumber percakapan online tersebut dan untuk siapa ditujukan.
"Tentu saya tidak perlu menyebutkan karena itu masuk pada materi penyidikan, tetapi tentu chatting antara para pihak yang berkepentingan dalam perkara ini," terangnya.
Yafet Rissy juga yakin bahwa tuduhan terhadap Nindy Ayunda dan Dito Mahendra terkait kasus penyekapan tak bisa dibuktikan.
Hal tersebut mengingat bukti yang mereka punya untuk menyanggah tuduhan tersebut.
"Berdasarkan data dan informasi yang kita punya, kita yakin apa yang dilaporkan tidak mendasar, saat ini pun sulit untuk dibuktikan oleh pelapor sehingga proses penyidikan ini masih berjalan," titip Yafet Rissy.
Seperti diketahui, Nindy Ayunda dilaporkan oleh wanita bernama Rini Diana atas dugaan kasus penyekapan terhadap Sulaiman.
Sulaiman sendiri merupakan mantan supir Nindy Ayunda yang juga suami dari Rini Diana.
Baca Juga: Pasca Masuk Bui, Anak Bungsu Nikita Mirzani Rewel Hingga Tidak Bisa Tidur
(*)