Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Pihak Dito Mahendra sebagai pelapor, menanggapi soal Nikita Mirzani yang saat ini berada di balik jeruji besi Rutan Serang, Banten.
Diwakili kuasa hukumnya, Yafet Rissy, pihak Dito Mahendra menegaskan bahwa Nikita Mirzani dihukum oleh perbuatannya sendiri.
"Tidak ada salah seorang pun menghukum Nikita Mirzani," kata Yafet Rissy ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
"Yang menghukum Nikmir adalah perbuatannya sendiri," tegasnya.
Mewakili Dito Mahendra, Yafet Rissy mengatakan bahwa sebenarnya Nikita Mirzani bisa lebih bertanggung jawab atas sosial medianya sehingga kasus dugaan pencemaran nama baik itu tak terjadi.
"Coba kalau Nikmir menggunakan medianya secara bertanggungjawab tidak mencaci maki orang lain, apakah ada pihak yang lapor kepolisian," kata Yafet Rissy.
Yafet Rissy menambahkan bahwa perbuatan Nikita Mirzani di sosial media merupakan sebuah tindakan melanggar hukum.
"Artinya yang menghukum Nikmir sebetulnya perbuatannya sendiri yang melawan hukum," ujarnya.
"Tidak ada seorangpun yang bisa diproses hukum tanpa melakukan," tutup Yafet Rissy.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penyekapan Berjalan Setahun, Ini Status Hukum Dito Mahendra dan Nindy Ayunda