Find Us On Social Media :

Sidang Obstuction of Justice Kasus Brigadir J, Ternyata CCTV Duren Tiga Diganti padahal Tidak Rusak

By Devi Agustiana, Kamis, 3 November 2022 | 13:36 WIB

Suasana sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Laporan wartawan Grid.ID/Devi Agustiana

Grid.ID - Fakta mengejutkan soal perkembangan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali muncul di persidangan.

Pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung menyebut bahwa DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga senilai Rp 3.550.000 telah diganti.

Hal itu disampaikan Afung dalam sidang kasus obstruction of justice Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Afung menyebut uang tersebut dibayar oleh eks Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Irfan Widyanto.

“Untuk total harga mesinnya Rp 650.000, hard disk-nya itu Rp 350.000 karena 1 tera, lalu untuk ongkos saya dan transportasi saya hargakan Rp 50.000. Jadi totalnya Rp 3.550.000,” kata Afung dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022) pagi.

Lebih lanjut, adapun pergantian DVR CCTV itu bermula ketika Irfan Widyanto menghubunginya pada Sabtu (9/11/2022).

Irfan mengirimkan pesan singkat WhatsApp (WA) untuk meminta mengganti CCTV pos satpam Duren Tiga.

Kemudian, Irfan meminta Afung mengganti DVR CCTV sesuai dengan merek yang ada di pos satpam.

Namun, Afung menyebut bahwa DVR CCTV yang akan diganti itu sebenranya masih normal atau tidak rusak.

“Tapi minta cari mesin sama, memastikan itu mesin mereknya apa, kapasitas hard disk-nya, DVR seberapa besar supaya saya bisa cek harganya dan langsung infokan ke pak Irfan,” kata Afung.

Sebagai informasi, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto didakwa melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.