Find Us On Social Media :

Sidang Obstuction of Justice Kasus Brigadir J, Ternyata CCTV Duren Tiga Diganti padahal Tidak Rusak

By Devi Agustiana, Kamis, 3 November 2022 | 13:36 WIB

Suasana sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Laporan wartawan Grid.ID/Devi Agustiana

Grid.ID - Fakta mengejutkan soal perkembangan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali muncul di persidangan.

Pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung menyebut bahwa DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga senilai Rp 3.550.000 telah diganti.

Hal itu disampaikan Afung dalam sidang kasus obstruction of justice Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Afung menyebut uang tersebut dibayar oleh eks Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Irfan Widyanto.

“Untuk total harga mesinnya Rp 650.000, hard disk-nya itu Rp 350.000 karena 1 tera, lalu untuk ongkos saya dan transportasi saya hargakan Rp 50.000. Jadi totalnya Rp 3.550.000,” kata Afung dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022) pagi.

Lebih lanjut, adapun pergantian DVR CCTV itu bermula ketika Irfan Widyanto menghubunginya pada Sabtu (9/11/2022).

Irfan mengirimkan pesan singkat WhatsApp (WA) untuk meminta mengganti CCTV pos satpam Duren Tiga.

Kemudian, Irfan meminta Afung mengganti DVR CCTV sesuai dengan merek yang ada di pos satpam.

Namun, Afung menyebut bahwa DVR CCTV yang akan diganti itu sebenranya masih normal atau tidak rusak.

“Tapi minta cari mesin sama, memastikan itu mesin mereknya apa, kapasitas hard disk-nya, DVR seberapa besar supaya saya bisa cek harganya dan langsung infokan ke pak Irfan,” kata Afung.

Sebagai informasi, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto didakwa melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Putri Candrawathi Pasang Tatapan Tajam, Begini Reaksi Istri Ferdy Sambo Saat Diminta Lepas Masker oleh Ayah Brigadir J

Ketiganya melakukan tindak pidana bersama dengan Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.

Jaksa menyebut bahwa mereka menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Ferdy Sambo memerintahkan untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Tujuh terdakwa dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, beberapa anggota polisi yang saat itu merupakan anak buah Sambo pun dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(*)