Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Sidang lanjutan kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J kembali digelar hari ini, Kamis (3/11/2022).
Dalam sidang kali ini, Hendra Kurniawan dkk akan kembali hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (3/11/2022), para terdakwa menjalani sidang dalam waktu yang berbeda.
Dalam sesi pertama yang digelar mulai pukul 09.00 WIB, persidangan digelar untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Jadwal sidang, Kamis 3 November 2022, jam 09.00 s/d selesai dengan agenda keterangan saksi dari Penuntut Umum di Ruang Sidang 03,” demikian tertulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Sementara untuk terdakwa lain yaitu Irfan Widyanto akan menjalani sidang yang sama dengan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Hanya saja, waktu dan ruang sidangnya saja yang berbeda.
“Kamis, 3 November 2022, jam 09.40 s/d Selesai, agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari Penuntut Umum di Ruang Sidang Utama,” tertulis di SIPP PN Jakarta Selatan.
Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini adalah Afung atau Tjong Djiu Fung.
Afung teknisi cctv yang diminta untuk mengganti cctv di kompleks perumahan Ferdy Sambo.