Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Nama asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang bernama Susi mendadak jadi perbincangan hangat pasca hadir di sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Pasalnya, keterangan yang dilontarkannya kerap membuat hakim kesal hingga menudingnya berbohong.
Saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Bharada E pada Senin (31/10/2022), Susi sering memberikan keterangan yang berubah-ubah.
Ia pun sering memberikan jawaban 'lupa' atau 'tidak tahu' saat ditanya oleh hakim.
"Yang ini saudara cepat jawabnya, yang tadi jawabnya lupa, mana yang benar, saudara disumpah loh," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dilansir dari artikel Grid.ID sebelumnya, Kamis (3/11/2022).
"Apakah saudara Ferdy Sambo ikut (Putri Candrawathi) pindah ke Saguling," tanya Hakim Wahyu.
"Ikut," jawab Susi.
"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain, keterangan saudara bisa dipidanakan loh."
Pikir kan dulu, jangan jawab cepat-cepat, saya nggak nanya cepat, langsung buru-buru jawab," ujar Hakim Wahyu.
Hakim pun sempat mengancam Susi untuk dipidana jika keterangannya terus berubah.
"Nanti kami panggil saksi-saksi lain, kalau keterangan saudara berubah, saya perintahkan saudara jaksa penuntut umum untuk proses saudara. Paham ya?” kata Hakim Wahyu kepada Susi.