Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Sidang kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022) hari ini.
Saat sidang, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menetapkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto atau Kodir, sebagai ditetapkan tersangka.
Kodir sendiri dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang kasus obstruction of justice, dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Jaksa menyebut bahwa keterangan yang disampaikan Kodir di persidangan berbelit-belit.
“Saudara majelis hakim, kami melihat dan menilai saksi ini sudah berbelit-belit dan berbohong," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
"Supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan saksi ini menjadi tersangka," lanjutnya.
Sebelumnya, Kodir membuat pengakuan soal adanya perintah Ferdy Sambo untuk menghubungi mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Setalan, Ridwan Soplanit.
Akan tetapi, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), perintah Sambo adalah menghubungi Polres Metro Jakarta Selatan serta memanggil ambulans untuk membawa jenazah Brigadir J usai tewas akibat pembunuhan di rumah dinas Sambo.
"Saudara mengatakan, menghubungi sopir Kasat (Ridwan Soplanit), saudara kan tidak diperintahkan, yang diperintahkan itu kan Yogi."
"Itu pun untuk menghungi ambulans dan Polres Jakarta Selatan, kenapa tiba-tiba saudara ke rumah Kasat itu,” tanya jaksa.
Adapun Yogi adalah Prayogi Iktara Wikaton, ajudan dari Ferdy Sambo.