"Masih dalam proses penyelidikan. Berbagai informasi, data, keterangan terus dikumpulkan," ujar AKBP Nanang Prihasmoko, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali.
"Kami juga melakukan analisa pada video wanita kebaya merah yang viral tersebut," imbuhnya.
Polisi menyebut melakukan patroli siber untuk mengungkap kasus ini.
“Untuk video tersebut, kita masih proses penyelidikan untuk mencari lokasi dan pelakunya,” kata Nanang.
“Iya, kita masih patroli siber,” ungkapnya.
Pemeran dan sosok yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran video ini disebut melanggar pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(*)