Find Us On Social Media :

Sempat Bandel, 7 Channel TV Analog Ini Langsung Musnah Usai Diancam Menko Polhukam Mahfud MD

By Mia Della Vita,None, Sabtu, 5 November 2022 | 05:55 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Mahfud MD.

Grid.ID- Migrasi siaran televisi (TV) digital ke televisi analog (analog switch off/ASO) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) telah dilakukan sejak Rabu (2/11/2022) pukul 24.00 WIB.

Namun, dilaporkan masih ada 7 stasiun televisi yang bandel alias melakukan siaran analog.

Tujuh stasiun televisi itu adalah RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV (CTV).

Pantauan KompasTekno pada Jumat (4/11/2022) pagi, ketujuh channel TV analog yang bandel itu sudah hilang setelah "diancam" oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

"Siaran TV udah ngilang semua. Kasihan yang suka nonton TV jadi sepi," kata Fitri, seorang warga di Jakarta Timur.

Uto, warga Kabupaten Tangerang, juga mengatakan bahwa semua siaran televisi analog yang semula masih bisa ditonton pada Kamis pagi sudah mati dan tak bisa ditonton pada Kamis tengah malam.

Ancaman cap ilegal

Matinya siaran analog dari tujuh stasiun TV swasta itu terjadi setelah diancam bakal dicap ilegal oleh negara.

Sebab, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, pemerintah pun telah mencabut izin stasiun radio (ISR) stasiun-stasiun televisi yang "membandel" itu tertanggal 2 November 2022, bertepatan dengan pelaksanaan ASO Jabodetabek.

"Maka, jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap sebagai ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, sebagaimana dihimpun dari Kompas.com.

"Mohon agar ini ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif," tambah Mahfud.

Mahfud MD menegaskan bahwa kebijakan ASO atau migrasi dari siaran analog ke digital merupakan perintah undang-undang dan sudah lama dikoordinasikan dengan para pemilik stasiun televisi.