"Motif penganiayaan ini karena rebutan warisan kebun durian," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Mustopa dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
“Untuk korban sekarang masih dirawat di rumah sakit. Antara pelaku dan korban adalah kakak dan adik ipar,” jelas Ginting.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Rebutan Warisan Kebun Durian, Warga Sumsel Aniaya Adik Ipar dengan Sajam (*)