Find Us On Social Media :

Berebut Warisan Kebun Durian, Warga Sumsel Tega Aniaya Adik Ipar Sendiri dengan Senjata Tajam

By None, Jumat, 4 November 2022 | 19:07 WIB

Ilustrasi penganiayaan

"Motif penganiayaan ini karena rebutan warisan kebun durian," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Mustopa dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

“Untuk korban sekarang masih dirawat di rumah sakit. Antara pelaku dan korban adalah kakak dan adik ipar,” jelas Ginting.

Baca Juga: Pesan Ayah Mendiang Yoshua Hutabarat untuk Bripka RR dan Kuat Ma'ruf: Jangan Terbawa Arus, Anda Dimakan Arus!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Rebutan Warisan Kebun Durian, Warga Sumsel Aniaya Adik Ipar dengan Sajam (*)