“Untuk video tersebut, kita masih proses penyelidikan untuk mencari lokasi dan pelakunya,” kata Nanang.
“Iya, kita masih patroli siber,” ungkapnya.
Pemeran dan sosok yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran video ini disebut melanggar pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dilansir Grid.ID dari Tribunnewsbogor.com pada Sabtu (5/11/2022), polisi membagikan fakta terbaru terkait kasus video mesum ini.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyebut bahwa polisi menduga bahwa awalnya video itu dibuat di Bali.
Dugaan ini muncul karena kebaya merah yang dikenakan oleh sang pemeran wanita itu merupakan kebaya khas Bali.
Tapi terungkap dari hasil profiling bahwa lokasi pembuatan video mesum itu bukanlah di Bali.
“Hasil profiling dari cyber krimsus ( Ditreskrimsus Polda Bali), lokasinya bukan di Bali,” ucap Stefanus Satake.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko.
"Kita masih selidiki," ujar Nanang.
(*)