Find Us On Social Media :

Polisi Bongkar Fakta Baru Video Mesum Kebaya Merah Durasi 16 Menit, Tekuak Lokasi Rekaman Klip Esek-esek Bukan di Bali

By Annisa Marifah, Sabtu, 5 November 2022 | 13:17 WIB

Sosok pemeran video mesum Kebaya Merah tengah diselidiki polisi

“Untuk video tersebut, kita masih proses penyelidikan untuk mencari lokasi dan pelakunya,” kata Nanang.

“Iya, kita masih patroli siber,” ungkapnya.

Pemeran dan sosok yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran video ini disebut melanggar pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dilansir Grid.ID dari Tribunnewsbogor.com pada Sabtu (5/11/2022), polisi membagikan fakta terbaru terkait kasus video mesum ini.

Baca Juga: Aksi Mesum Dua Pria di Masjid Terekam CCTV, Nekat Mesra-mesraan sampai Ciuman, Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyebut bahwa polisi menduga bahwa awalnya video itu dibuat di Bali.

Dugaan ini muncul karena kebaya merah yang dikenakan oleh sang pemeran wanita itu merupakan kebaya khas Bali.

Tapi terungkap dari hasil profiling bahwa lokasi pembuatan video mesum itu bukanlah di Bali.

“Hasil profiling dari cyber krimsus ( Ditreskrimsus Polda Bali), lokasinya bukan di Bali,” ucap Stefanus Satake.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko.

"Kita masih selidiki," ujar Nanang.

 (*)