Grid.ID - Penyanyi Nindy Ayunda melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy, memberikan bukti tambahan soal kasus dugaan penyekapan eks sopir, Sulaeman.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.
"Sore ini kami menyampaikan bukti tambahan terkait laporan yang dilayangkan kepada klien kami," ucap Yafet Rissy saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (2/11/2022), yang dilansir dari Kompas.com.
Pihak kuasa hukum Nindy Ayunda, Yafet Rissy belum bisa membeberkan apa bukti tambahan tersebut, karena ingin bertemu terlebih dahulu dengan tim penyidik.
"Baiknya kami bertemu penyidik dulu, setelahnya baru kami bicara," ujar Yafet Rissy.
Ya, dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaeman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda, diduga menjadi korban penyekapan pelantun 'Untuk Sahabat' itu.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Setelah itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan tersebut.
Ya, sebagai informasi, kasus dugaan penyekapan eks sopir yang dilakukan Nindy Ayunda sudah berjalan hampir 2 tahun nih Sobat Grid.
Namun hingga saat ini, pihak kepolisian belum menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
Nah kalau menurut Sobat Grid gimana nih? Yuk langsung tulis di bawah unggahan ini ya!
(*)