Ketua Mejlis Hakim Bambang Setyawan didampingi dengan jakim Joni Mauludin Saputra dan Sudirman mengetuk palu hukuman 5 tahun penjara kepada Tubagus Joddy.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana, dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/4/2022).
Selain hukuman penjara selama 5 tahun, Tubagus Joddy juga diminta untuk membayar denda sebanyak Rp 10 juta serta kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) A miliknya dicabut.
Hakim menilai bahwa Joddy telah terbukti melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sehingga hukuman ini dirasa pas dan adil untuk Joddy yang telah menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Unggahan Sebelum Terjadi Kecelakaan
Kini netizen sempat menaruh curiga pada sopir Vanessa Angel.
Unggahan terakhir Joddy sebelum terjadi kecelakaan pun disorot.
Banyak yang merasa janggal atas caption yang ditulis sopir Vanessa Angel itu.
Saat itu Joddy mengunggah video Bibi Ardiansyah tertawa.
Joddy menulis, "Tertawalah sebelum tertawa itu dilarang."