Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Gelaran konser NCT 127 yang dibubarkan oleh pihak kepolisian pada hari Jumat (4/11/2022) di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD, Tangerang Sleatan, masih menjadi perbincangan hangat.
Pasalnya, ini merupakan pertama kalinya dalam sejarah di mana konser KPOP dibubarkan sebelum waktunya.
Konser NCT 127 yang bertajuk Neo City: Jakarta – The Link ini terpaksa dihentikan karena menyebabkan lebih dari 30 orang pingsan.
Meski demikian, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu menyebutkan bahwa PT Dyandra Global Edutainment tidak melakukan pelanggaran apapun.
Sebagai promotor konser NCT 127, PT Dyandra Global Edutainment telah menyelenggarakan acara sesuai aturan yang berlaku.
AKBP Sarly Sollu menegaskan bahwa banyaknya penonton yang pingsan bukan dikarenakan jumlah penonton yang melebihi kapasitas.
“Tidak ada pelanggaran apa-apa, terutama kapasitas daripada jumlah penonton, masih sesuai dengan standar,” kata AKBP Sarly Sollu ketika ditemui Grid.ID di lokasi konser pada Sabtu (5/11/2022).
Menurutnya, tiket yang dijual pihak promotor adalah sebanyak 8.000, sedangkan kapasitas venue adalah 10.000-12.000.
“Kapasitas (venue) ada 10.000 bahkan 12.000 karena sudah (pakai) tiga hall, yang tadinya dua hall. Kemudian tiket kita hitung sampai sekarang pun sekitar 8.000,” tambahnya.
Meski demikian, pihak kepolisian memang memberikan beberapa syarat tambahan kepada promotor agar konser hari kedua bisa berlanjut.
Baca Juga: Makin Melokal! Taeyong NCT 127 Sapa NCTzen Pakai Bahasa Sunda: Kumaha Damang?