"Mungkin nangis-nangis belakangan, bisa saja di rekayasa. Tapi kalau seorang Jenderal berdua sama ajudannya nangis, kayaknya agak susah itu disimpulkan rekayasa tangisan." Ucapnya.
Hotman Paris menyebut jika dirinya sudah tahu soal vonis Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Hotman Paris bersikukuh jika Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J karena emosi mendengar cerita dari Putri Candrawathi.
Oleh karena itulah, Hotman Paris mengatakan jika Ferdy Sambo tak akan dikenakan pasal 340.
Namun, hanya saja keputusan itu kembali ada ditangan majelis hakim.
Diketahui, Ferdy Sambo disangkakan pada pasal hukum 340 yang berisi ancaman hukuman paling berat yakni vonis mati atau penjara seumur hidup. Hal tersebut karena Ferdy Sambo diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Empati Majelis Hakim bisa memengaruhi vonis
Belakangan ini, viral di media sosial video yang menampilkan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berjoget ria di salah satu gedung. Dalam video tampak ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, ibunya Brigadir J, Rosti Simanjuntak.
Selain kedua orangtuanya itu, tampak juga kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, dan beberapa keluarga yang lainnya.
Dari video yang beredar, keluarga Brigadir J tampak menikmati hiburan tersebut. Informasi yang dihimpun Tribun, lokasi keluarga Brigadir J berjoget ria itu diduga di Sipirnitondi Cafe and Resto, Jakarta Pusat.