Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Nikita Mirzani harus merasakan dinginnya jeruji besi sejak 25 Oktober 2022 lalu.
Nikita Mirzani terpaksa mendekam di penjara setelah tersandung kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang, ia pun ditempatkan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten.
Nikita Mirzani sedianya diharuskan mendekam di penjara selama 20 hari tanpa diizinkan untuk dijenguk.
Namun, belum genap 20 hari, Nikita Mirzani justru dikabarkan jatuh sakit hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Ia dikabarkan sakit setelah mendekam di tahanan selama 11 hari.
"Dilarikan (ke rumah sakit) bukan dalam artian kondisi emergency."
"Tapi memang yang bersangkutan sakit."
"Sudah ada surat keterangan dokter," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno seperti dikutip dari artikel Grid.ID sebelumnya, Minggu (6/11/2022).
Masjuno menjelaskan, Nikita dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Banten, Kota Serang pada pukul 10.30 WIB dengan pengawalan dari pihak Kejaksaan Negeri Serang dan Kepolisian.
"Tadi pun dikeluarkan dengan tim pengawalan pihak kepolisian."