Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Sidang atas kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan dan Ricky Rizal kembali digelar hari ini, Senin (7/11/2022).
Agenda sidang kali ini yaitu mendengarkan keterangan dari 12 orang saksi.
Namun, hingga saat ini baru 5 orang saksi yang baru hadir di persidangan.
Di antaranya yaitu petugas swab di Smart Co Lab Nevi Afrilia, petugas swab di Smart Co Lab Ishbah Azka Tilawah, Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA Viktor Kamang, driver Ambulance Ahmad Syahrul Ramadhan, dan provider PT Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support Bimantara Jayadiputro.
Jika sebelumnya digelar terpisah, pada sidang kali ini, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf fan Ricky Rizal digabungkan dalam satu ruang persidangan.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima keputusan Majelis Hakim yang menggabungkan persidangan antara kliennya dan para terdakwa lainnya.
"Terkait dengan persidangan hari ini kami menghargai, kami menghormati keputusan majelis hakim terkait dengan penggabungan antara klien kami, Bharada E atau Richard Eliezer dengan RR dan KM, kami sangat menghormati dan kami menghargai," ungkap Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Kendati demikian, Ronny Talapessy tidak memungkiri bahwa dirinya berharap selanjutnya Richard Eliezer kembali menjalani sidang terpisah dengan terdakwa lainnya.
Pasalnya, keterangan Richard Eliezer yang selanjutnya sangat penting.
"Terkait dengan penggabungan, nantinya juga kami harapkan bahwa persidangan berikutnya Richard Eliezer dipisah," lanjutnya.
Baca Juga: Ajudan Ferdy Sambo Sebut Bharada E Refleks Tembak Brigadir J