Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Sidang atas kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan dan Ricky Rizal kembali digelar hari ini, Senin (7/11/2022).
Jika sebelumnya digelar terpisah, pada sidang kali ini Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf fan Ricky Rizal digabungkan dalam satu ruang persidangan.
Agenda sidang kali ini yaitu mendengarkan keterangan dari 12 orang saksi.
Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa keterangan para saksi di persidangan kali ini memiliki dampak yang penting bagi kliennya.
Di mana hal ini terkait kabar pemindahan aliran dana dari rekening Almarhum Brigadir J ke rekening Richard Eliezer usai Brigadir J wafat.
Ronny Talapessy berharap isu pemindahan aliran dana tersebut terbantahkan.
"Keterangan saksi hari ini juga penting buat Richard Eliezer, terkait dengan pertama sempat didengar oleh atau sempat disampaikan di publik bahwa pemindahan uang dari rekening almarhum Yoshua kepada klien kami itu, kami sudah bantah di penyidikan," ungkap Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
"Semoga dengan persidangan hari ini, bisa membuktikan bahwa perpindahan uang tersebut bukan di rekening klien kami."
"Nanti di sini kami akan menanya kepada saksi yang akan dihadirkan, yaitu saksi dari bank," jelas Ronny.
Di samping itu, keterangan ART hingga pembawa mobil ambulans juga sangat penting untuk Richard Eliezer.
"Kedua, terkait dengan asisten rumah tangga juga kami melihat bahwa ada beberapa yang tentunya kami akan gali keterangannya terkait dengan posisi hukum klien kami," lanjutnya.
"Terus yang ketiga yang sangat penting juga di sini kan ada keterangan dari ambulans, nah itu juga akan kami tanyakan terkait dengan posisi klien kami, apakah klien kami yang memanggil ambulans tersebut atau tidak," ungkap Ronny Talapessy.
Lebih lanjut, Ronny Talapessy berharap persidangan kali ini membuktikan bahwa posisi kliennya hanya menerima jabatan dari Ferdy Sambo.
"Diharapkan dengan adanya persidangan hari ini menempatkan posisi dari Bharada E atau Richard Eliezer bahwa dia hanya sebagai alat atau sebagai terimanya perintah jabatan dari Ferdy Sambo," sambungnya.
"Nanti kita akan buktikan di persidangan terkait dengan saksi-saksi yang dihadirkan. Teman-teman nanti kita lihat seperti apa ke depannya," tutup kuasa hukum Richard Eliezer.
(*)