Find Us On Social Media :

3 Kali Kabur dari Pesantren Gegara Tak Betah, Santri Usia 12 Tahun Asal Tasikmalaya Didenda Rp 37 Juta oleh Yayasan

By Annisa Marifah, Senin, 7 November 2022 | 16:29 WIB

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto angkat bicara soal santri yang didenda Rp 37 juta oleh yayasan pesantren

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah

Grid.ID - Pondok pesantren adalah salah satu lembaga pendidikan yang dipilih orang tua untuk anaknya menimba ilmu.

Namun, ada kalanya santri merasa tak betah saat berada di pesantren dan memilih untuk kabur.

Tak ayal ada hukuman yang diberikan pesantren kepada santri yang memilih kabur dari pesantren.

Dilansir Grid.ID dari Kompas.com pada Senin (7/11/2022), seorang santri berusia 12 tahun asal Tasikmalaya mendapat nasib apes setelah kabur dari pesantren.

Awalnya sang santri masuk pesantren secara gratis tapi orang tua diminta untuk menandatangi kesepakatan.

Kesepakatan ini berisi kewajiban orang tua membayar denda jika pendidikan di pesantren tidak tuntas.

Hal ini diungkap oleh Ato Rinanto, Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya.

Kepada Ato, orang tua santri ini mengadukan permasalahan ini.

Mereka mengaku tak tahu jumlah denda ini ketika menandatangani surat pernyataan saat mendaftarkan anak mereka.

Orang tua pun terkejut saat tahu bahwa mereka harus membayar Rp 37 juta.

"Padahal sesuai keterangan orangtua anak ke kami (KPAID Kabupaten Tasikmalaya) awal mula belajar di pesantren itu tidak bayar alias gratis," ungkap Ato.