Find Us On Social Media :

Pengakuan Sopir Ambulans, Sempat Pertanyakan Hal Ini Saat Antar Jenazah Brigadir J ke RS Polri hingga Tak Diizinkan Pulang, Hakim Kaget: Buset

By Mia Della Vita,None, Senin, 7 November 2022 | 20:37 WIB

Kolase foto hakim dan saksi sopir ambulans yang bawa jenazah Brigadir J setelah ditembak dalam sidang di PN Jakarta Selatan

"Saya langsung turunkan, berjalan ke kamar jenazah lalu saya pindahkan ke troli kamar jenazah," ucapnya.

Akhirnya, Ahmad menaruh jenazah Brigadir J ke troli dan memarkirkan mobil.

Saat itu, ia sempat meminta izin untuk pulang.

Namun, ia tak diizinkan oleh seorang anggota di RS Polri.

"Terus saya bilang saya izin pamit. Sama anggota di RS terus bapak-bapak tersebut katanya sebentar dulu ya Mas tunggu dulu."

"Saya tunggu tempat masjid di samping tembok sampai jam mau subuh," ungkapnya.

Mendengar pengakuan Ahmad, majelis hakim lalu menanyakan kepastiannya soal menunggu hingga subuh.

"Hah mau subuh saudara nungguin? Buset," kata hakim.

Namun, Ahmad menuturkan dirinya diizinkan pulang setelah subuh.

Diketahui dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca Juga: Dapat Sanksi Hingga Pemberhentian Secara Tidak Hormat Karena Kasus Ferdi Sambo, Kombes Agus Nurpatria Ajukan Banding

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

 

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sopir Ambulans Mengaku Tak Diizinkan Pulang Usai Antar Jasad Brigadir J ke RS Polri, Hakim: Buset!