Find Us On Social Media :

Deretan Artis Termasuk Atta Halilintar yang Menerima Aliran Dana dari Net89 Terancam 5 Tahun Penjara? Ini Kata Kuasa Hukum Korban

By Menda Clara Florencia, Selasa, 8 November 2022 | 07:44 WIB

Kuasa Hukum korban robot trading Net89, Zainul Arifin, saat ditemui Grid.ID di Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Sederet nama artis ikut terseret dalam kasus investasi bodong robot trading Net89.

Nama artis yang turut terbelit kasus Net89 adalah Atta Halilintar, Kevin Aprilio, Mario Teguh, Adri Nidji, dan Taqy Malik.

Mereka terseret lantaran turut mempromosikan Net89 dan menerima aliran dana secara pasif dari tersangka Reza Paten.

“Atta Halilintar sudah mengakui kalau dia mendapatkan uang dari Reza Paten."

"Taqy Malik juga mengakui di Instagram,” kata M. Zainul Arifin, kuasa hukum korban Net89 di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, Senin (7/11/2022).

“Kevin juga mengakui pernah promosi, Mario juga sempat mengakui. Orang yang sudah kita sangkakan juga sudah mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Deretan nama artis itu rencananya bakal satu per satu dipanggil Mabes Polri untuk diperiksa.

Namun, apakah deretan nama artis itu dapat dipidana?

Menurut Zainul, deretan nama artis tersebut bisa saja terkena pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“TPPU Pasal 5 itu bagi para orang yang menerima hasil kejahatan yang bersifat pasif. Kemudian pasif itu tidak tahu aliran dana,” ungkapnya.

Baca Juga: Korban Net89 Datangi LPSK untuk Ajukan Ganti Rugi