“Terkait ITE juga orang-orang yang melakukan promosi,” tandasnya.
Ancaman hukuman bagi mereka penerima aliran dana yang bersifat pasif terancam pidana selama 5 tahun penjara.
(*)
Kuasa Hukum korban robot trading Net89, Zainul Arifin, saat ditemui Grid.ID di Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
“Terkait ITE juga orang-orang yang melakukan promosi,” tandasnya.
Ancaman hukuman bagi mereka penerima aliran dana yang bersifat pasif terancam pidana selama 5 tahun penjara.
(*)