Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Kuasa hukum Ferdy Sambo menyampaikan pengajuan keberatan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum Ferdy Sambo itu terkait persidangan yang disiarkan langsung.
Pengajuan keberatan tersebut dituliskan Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo melalui surat.
Permintaan Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo itu dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.
Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan bahwa persidangan memang tidak disiarkan secara langsung di media massa.
"Kami sudah mengatakan, membatasi untuk di persidangan ini tidak live," ujar Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Hakim Wahyu Iman juga sudah memperingatkan agar media tidak melakukan siaran langsung dalam proses persidangan ini.
"Bahwa kami sudah sampaikan pada rekan-rekan media di sini, bahkan kami sudah menegur. Tapi nyatanya masih ada, itu di luar kewenangan kami,” ujar hakim Wahyu Iman.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi.
Sebanyak 10 saksi dihadirkan dalam persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Kesaksian Ajudan Ferdy Sambo, Brigadir J Sempat Curhat Jenuh dengan Pekerjaan dan Tak Punya Resolusi
(*)