Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Pilu, seorang ibu berinisial RSN (31) asal Rajapolah, Kabupaten Tasikamalaya, Jawa Barat didenda karena anaknya kabur dari pondok pesantren.
Mengejutkannya, nominal denda yang harus dibayarkan ibu dari santri berinisial IKW (12) itu berjumlah Rp 37 juta.
RSN didenda karena anaknya kabur dari Pondok Pesantren Cilengkrang di Kabupaten Bandung.
Denda sejumlah Rp 37 juta tersebut didapat berdasarkan perhitungan denda Rp 50.000 per hari dikalikan 745 hari selama IKW mondok di pesantren tersebut.
Mengutip dari Tribun-Medan.com, IKW disebut kabur karena tidak betah menimba ilmu di pondok pesantren.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengaku bahwa pihaknya didatangi orangtua santri IKW pada Jumat (4/11/2022).
Kepada dirinya, orang tua IKW bercerita bahwa anaknya belajar di pondok pesantren secara gratis.
Namun ada perjanjian tertulis yang menerangkan, apabila santri keluar dari pondon pesantren sebelum tamat akan didenda.
"Padahal sesuai keterangan orangtua anak ke kami (KPAID Kabupaten Tasikmalaya) awal mula belajar di pesantren itu tidak bayar alias gratis," kata Ato dikutip Grid.ID dari Tribun-Medan.com, Selasa (8/11/2022).
"Cuman sempat dibilang kalau anak tak selesai pendidikannya akan ada denda," jelasnya.