Find Us On Social Media :

Anak Kabur dari Pondok Pesantren, Ibu Santri di Tasikmalaya Ini Hanya Bisa Pasrah Didenda Rp 37 Juta: Buat Makan Saja Susah

By Rizqy Rhama Zuniar, Selasa, 8 November 2022 | 15:57 WIB

Ibu santri di Tasikmalaya pasrah didenda Rp 37 juta karena anak kabur dari pondok pesantren

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar

Grid.ID - Pilu, seorang ibu berinisial RSN (31) asal Rajapolah, Kabupaten Tasikamalaya, Jawa Barat didenda karena anaknya kabur dari pondok pesantren.

Mengejutkannya, nominal denda yang harus dibayarkan ibu dari santri berinisial IKW (12) itu berjumlah Rp 37 juta.

RSN didenda karena anaknya kabur dari Pondok Pesantren Cilengkrang di Kabupaten Bandung.

Denda sejumlah Rp 37 juta tersebut didapat berdasarkan perhitungan denda Rp 50.000 per hari dikalikan 745 hari selama IKW mondok di pesantren tersebut.

Mengutip dari Tribun-Medan.com, IKW disebut kabur karena tidak betah menimba ilmu di pondok pesantren.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengaku bahwa pihaknya didatangi orangtua santri IKW pada Jumat (4/11/2022).

Kepada dirinya, orang tua IKW bercerita bahwa anaknya belajar di pondok pesantren secara gratis.

Namun ada perjanjian tertulis yang menerangkan, apabila santri keluar dari pondon pesantren sebelum tamat akan didenda.

"Padahal sesuai keterangan orangtua anak ke kami (KPAID Kabupaten Tasikmalaya) awal mula belajar di pesantren itu tidak bayar alias gratis," kata Ato dikutip Grid.ID dari Tribun-Medan.com, Selasa (8/11/2022).

"Cuman sempat dibilang kalau anak tak selesai pendidikannya akan ada denda," jelasnya.

Baca Juga: 3 Kali Kabur dari Pesantren Gegara Tak Betah, Santri Usia 12 Tahun Asal Tasikmalaya Didenda Rp 37 Juta oleh Yayasan

Melansir dari Kompas.com, RSN mengaku bahwa ada kertas perjanjian soal denda, namun tak dijelaskan berapa nominalnya.

"Sebelumnya memang ada kertas perjanjian saat anak saya masuk ke pesantren itu," kata RSN yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Selasa (8/11/2022).

"Tapi kertas perjanjian itu tak menyebutkan berapa denda kalau anak tak menyelesaikan pendidikannya di sana," jelasnya.

Sayangnya, kertas perjanjian tersebut sudah hilang.

RSN yang didenda RP 37 juta hanya bisa pasrah karena untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari saja baginya sulit.

"Saya hanya pasrah saja dan meminta bantuan ke KPAID dan pemerintah," kata RSN.

"Jangan kan uang untuk bayar puluh-puluh juta begitu, buat makan sehari-hari saja kami susah, Pak," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, yang mengetahui kabar tersebut meminta orangtua IKW untuk tidak membayar sepeser pun.

Sebab menurutnya, aturan denda tersebut sangat mencoreng citra lembaga pesantren di Indonesia.

(*)