Find Us On Social Media :

Cuma Modal HP dan Tripod, Segini Jumlah Video Mesum yang Sudah Dibuat Wanita Kebaya Merah dan Pria Berhanduk Putih, Terancam Denda Rp 1 Miliar

By Mia Della Vita,None, Selasa, 8 November 2022 | 18:09 WIB

Video mesum kebaya merah

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko menambahkan, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Jatim Ungkap Jumlah Video Asusila yang Telah Diproduksi Wanita Kebaya Merah