"Kita masih akan terus mengembangkan kasus ini. Sebuah akun Twitter yang melakukan pemesanan video akan terus kita dalami," tegasnya.
Sebagai informasi, kedua pemeran video syur tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 29 junto pasal 4 dan atau pasal 34 junto pasal 8 UU Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, laptop MSI wama hitam, hardisk merek WD wama hitam, hardisk eksternal merek Toshiba warna hitam, ponsel merek Realme C11, ponsel merek Realme C33, dan selembar tagihan kamar hotel nomor 1710 tertanggal 8 Maret 2022.
(*)
Artikel ini telah ditayangkan di Kompas.TV dengan judul Video Syur Kebaya Merah Dibuat atas Pesanan, Kedua Pemeran Dibayar Rp750 Ribu