Mengutip dari Kompas.com, Kombes Farma juga mengatakan, dua pemeran video kebaya merah mendapat bayaran Rp 750 ribu atas pesanan konten dewasa tersebut.
"Kedua tersangka mengaku dibayar Rp 750.000 oleh akun Twitter yang memesan," kata Farman yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Rabu (9/11/2022).
Farman mengatakan, kedua tersangka merekam video asusila tersebut di salah satu hotel di Gubeng Surabaya menggunakan ponsel secara bergantian.
"Mereka bergantian mengambil gambar dengan ponsel," ucapnya.
Atas perbuatan tersebut, AH dan ACS yang telah resmi jadi tersangka dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
(*)