Find Us On Social Media :

Dibayar Rp 750 Ribu, Pemeran Video Kebaya Merah Akui Nekat Bikin Konten Dewasa Atas Permintaan Akun Twitter Ini

By Rizqy Rhama Zuniar, Rabu, 9 November 2022 | 09:51 WIB

Dua pemeran video kebaya merah ungkap alasan nekat buat konten porno

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar

Grid.ID - Polisi telah mengamankan dua pemeran video kebaya merah yang sempat viral dan gegerkan dunia maya.

Identitas dari pemeran video kebaya merah itu diketahui berinisial AH dan ACH.

Mengejutkannya, kedua pemeran video kebaya merah itu mengaku nekat membuat konten dewasa atas permintaan sebuah akun Twitter.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polda Jawa Timur akhirnya berhasil mengamankan kedua pemeran video asusila tersebut.

Usut punya usut, konten dewasa itu telah dibuat AH dan ACS 8 bulan yang lalu, sekitar 8 Maret 2022 atas permintaan dari sebuah akun Twitter.

Melansir dari Tribunnews.com, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Farman mengatakan, awalnya tersangka AH menerima sebuah Direct Message (DM).

Isi DM itu meminta AH dan ACS untuk membuat video asusila dengan tema 'Resepsionis Hotel'.

"AH menerima sebuah DM dari akun yang masih kita selidiki dan meminta pada tersangka ACS dan AH untuk membuat konten video dewasa dengan tema resepsionis hotel," kata Farman yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, Rabu (8/11/2022).

Diduga akun Twitter yang memesan video asusila kepada tersangka AH memang menyediakan berbagai konten dewasa dengan harga beragam.

Polisi saat ini pun masih menyelidiki akun Twitter tersebut.

Baca Juga: Nasib Ngenes Pemeran Pria Video Syur Wanita Kebaya Merah, Sempat Kena Musibah Memilukan sampai Hartanya Amblas

Mengutip dari Kompas.com, Kombes Farma juga mengatakan, dua pemeran video kebaya merah mendapat bayaran Rp 750 ribu atas pesanan konten dewasa tersebut.

"Kedua tersangka mengaku dibayar Rp 750.000 oleh akun Twitter yang memesan," kata Farman yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Rabu (9/11/2022).

Farman mengatakan, kedua tersangka merekam video asusila tersebut di salah satu hotel di Gubeng Surabaya menggunakan ponsel secara bergantian.

"Mereka bergantian mengambil gambar dengan ponsel," ucapnya.

Atas perbuatan tersebut, AH dan ACS yang telah resmi jadi tersangka dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

(*)