Mengejutkannya, pelaku bahkan berani merekam aksi bejatnya tersebut.
Mengutip dari TribunJateng.com Iptu Abdul Shomad mengatakan, pelaku merekam aksi asusila tersebut menggunakan ponsel untuk koleksi pribadi.
"Pelaku juga mereka adegan tersebut dengan menggunakan ponsel miliknya dengan maksud menjadi koleksi video pribadi," kata Abdul Shomad yang dikutip Grid.ID dari TribunJateng.com, Rabu (9/11/2022).
Rupanya, ini bukan kali pertama pelaku mencabuli korbannya tersebut.
Polisi mengungkapkan, korban telah berulangkali dicabuli pelaku, tapi tidak bernai melaporkannya karena diancam.
Kini pelaku yang sudah diamankan polisi terancam dikenai hukuman 15 tahun penjara.
(*)