Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Pelapor ITE Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven, Dosma Roha Sijabat menyerahkan bukti baru ke Polres Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).
Dosma Roha Sijabat pun menyebutkan bukti baru yang diserahkan untuk kasus prank KDRT dengan terlapor Baim Wong dan Paula Verhoeven.
"Berupa video full tanpa dipotong dari Baim dan kita menyerahkan nama-nama saksi," ujar Dosma Roha Sijabat di Polres Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).
"Saksi di sini saksi penting yang ada di TKP. Kita punya dua saksi yang ada di TKP langsung," ungkap Dosma.
Selain itu terdapat barang bukti lain berupa video tangkapan layar dari ucapan Baim Wong dan Paula Verhoeven.
"Video kita ambil beberapa bagian dari awal sampai akhir untuk memenuhi unsur di ITE. Selanjutnya bukti lain di Pasal 14 ayat satu salah satu unsur harus ada keonaran di kalangan umum," lanjutnya.
Dosma juga mengatakan bakal ada aksi demo menuntut Baim Wong dan Paula Verhoeven agar segera ditindak tegas.
"Di sini kita menghadirkan dua bukti yang pertama kegaduhan yang ada di masyarakat di media dan juga di umumnya. Dan juga saya dengar kabar nanti ada aksi demo agar Baim dan Paula ditindak tegas," pungkas Dosma Roha Sijabat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan Dosma Roha Sijabat terkait sangkaan Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE).
Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan setelah membuat video prank KDRT di Polsek Kebayoran Baru di tengah ramainya kasus Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Baca Juga: Polisi Telah Periksa 7 Saksi Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven, Termasuk Kameramen dan Editor
(*)