Diduga pelaku W ini adalah fans dari Lesti Kejora dan Rizky Billar
Atas perbuatannya, polisi mengatakan W dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(*)
Dewi Perssik saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Diduga pelaku W ini adalah fans dari Lesti Kejora dan Rizky Billar
Atas perbuatannya, polisi mengatakan W dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(*)