"Nanti kita akan lihat perkembangan mediasi seperti apa perkembangannya, masalah ke depannya akan diproses hukum," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewi Perssik melaporkan beberapa akun media sosial yang salah satunya dimiliki W, terkait dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan.
Diduga pelaku W ini adalah fans dari Lesti Kejora dan Rizky Billar, namun belakangan diketahui ternyata bukan.
Atas perbuatannya, polisi mengatakan W dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(*)