Find Us On Social Media :

Terlibat Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Dewi Perssik dan Pelaku 'W' Jalani Tiga Kali Mediasi

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 10 November 2022 | 07:49 WIB

Dewi Perssik bersama Mas Bin di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (7/11/2021).

Baca Juga: Mediasi Temui Jalan Buntu, Dewi Perssik Pilih Lanjutkan Proses Hukum Pelaku Pencemaran Nama Baik: Agar Ada Efek Jera

"Nanti kita akan lihat perkembangan mediasi seperti apa perkembangannya, masalah ke depannya akan diproses hukum," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewi Perssik melaporkan beberapa akun media sosial yang salah satunya dimiliki W, terkait dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan.

Diduga pelaku W ini adalah fans dari Lesti Kejora dan Rizky Billar, namun belakangan diketahui ternyata bukan.

Atas perbuatannya, polisi mengatakan W dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(*)