Grid.ID - Tahukah kamu apa yang dimaksud Pahlawan? Jika tidak, simak penjelasannya dalam kunci jawaban materi kelas 4 SD Tema 5 ini.
Kunci jawaban materi kelas 4 SD Tema 5 ini akan membahas tentang pahlawan nasional dan revolusi.
Melalui kunci jawaban materi kelas 4 SD Tema 5, siswa juga bisa mengetahui kriteria seseorang yang bisa menjadi pahlawan nasional.
Tapi sebelum itu, ada baiknya pelajari dulu apa itu arti Pahlawan.
Mengutip Kompas.com, pahlawan merupakan sebutan untuk orang yang berjasa bagi bangsa dan negara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pahlawan dimaknai sebagai orang yang menonjol karena keberanian serta pengorbanannya dalam membela kebenaran.
Dalam membela kebenaran, pahlawan harus mengorbankan tenaga, pemikiran, waktu, bahkan nyawa.
Pahlawan tidak berjuang untuk kepentingannya sendiri, melainkan untuk kepentingan masyarakat, bangsa, serta negara.
Ada beberapa nilai yang harus dimiliki seorang pahlawan yakni rela berkorban, cinta tanah air, pantang mundur, ikhlas dan tanpa pamrih, dan mengutamakan kepentingan orang banyak di atas kepentingan pribadi.
Lalu apa beda pahlawan nasional dan pahlawan revolusi?
Pahlawan Nasional
Baca Juga: Cari Jawaban Materi Kelas 6 SD/MI Tema 4, Inilah Tujuan Pembuatan Batik, untuk Pakaian Bangsawan
Dikutip dari Bobo, pahlawan nasional adalah gelar tertinggi yang dianugerahkan kepada warga negara Indonesia yang semasa hidupnya telah melakukan tindak kepahlawanan dan berjasa luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara.
Apa itu tindak kepahlawanan?
Tindak kepahlawanan yang dimaksud ini bisa berupa perjuangan bersenjata, perjuangan politik, dan perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, atau mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Dampak dari perjuangan pahlawan nasional juga harus berlangsung lama.
Kriteria ini diatur dalam undang-undang negara kita, teman-teman. Yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Tata Cara Pemilihan Pahlawan Nasional
Calon pahlawan nasional haruslah warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ia juga harus memiliki nilai keteladanan karena pahlawan akan menjadi contoh bagi masyarakat.
Calon pahlawan juga harus melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang bermanfaat untuk pembangunan bangsa.
Calon pahlawan juga menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
Kemudian, ada urutan untuk menentukan pahlawan nasional ini.
Menurut sejarawan Asvi Marwan Adam, usulan nama pahlawan nasional harus berasal dari daerah tingkat II yaitu Kabupaten atau Kotamadya.
Kemudian diteruskan ke daerah tingkat I atau Provinsi untuk disampaikan kepada Departemen Sosial yang akan menyerahkan usulan pada Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Dewan inilah yang nantinya akan menyampaikan usulan dan pertimbangan kepada Presiden.
Nanti, setiap tahunnya akan ada pahlawan nasional baru yang diresmikan gelarnya pada tanggal 10 November.
Pahlawan Revolusi
Pahlawan revolusi adalah para tokoh yang gugur di saat peristiwa 30 September 1965 di Jakarta dan Yogyakarta.
Pahlawan revolusi juga merupakan bagian dari pahlawan nasional.
Pahlawan revolusi ini jumlahnya ada 10, di antaranya sebagai berikut:
1. Jenderal Ahmad Yani
2. Letnan Jenderal R. Suprapto
3. Letnan Jenderal M.T. Haryono
4. Letnan Jenderal S. Parman
5. Mayor Jenderal D.I. Pandjaitan
6. Mayor Jenderal Sutoyo
7. Kapten Pierre Tendean
8. AIPDA K.S. Tubun
9. Brigadir Jenderal Katamso Darmokusumo
10. Kolonel Sugiono
Mereka adalah orang-orang yang berjuang mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia.
Pengorbanan para pahlawan revolusi ini kemudian diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila setiap 1 Oktober.
(*)