Grid.ID - Buntut dari temuan obat sirup mengandung etilen glikol (EG) melebihi batas aman konsumsi, PT Yarindo Farmatama akhirnya dicabut izin edarnya oleh Badan Pengawan Obat dan Makanan (BPOM).
Menurut keterangan BPOM, bahan baku obat sirup produksi PT Yarindo Farmatama mengandung cemaran etilen glikol (EG) hingga 99 persen.
Mengomentari temuan BPOM itu, PT Yarindo Farmatama sendiri mengaku menjadi korban penipuan oleh perusahaan kimia, CV Samudra Chemical.
Perusahaan itulah yang memasok bahan baku obat sirup yang mengandung EG dan DEG kepada PT Yarindo Farmatama.
"Sejak awal kasus ini muncul, kami sudah menyampaikan bahwa PT Yarindo Farmatama adalah korban penipuan dari pemasok bahan baku kami," kata Manajer Bidang Hukum PT Yarindo Farmatama, Vitalis Jebarus, dalam siaran pers, Kamis (10/11/2022).
Berdasarkan penelusuran BPOM, PT Yarindo Farmatama merupakan pengguna akhir bahan baku yang sebelumnya sudah didistribusikan bertingkat oleh distributor.
CV Samudera Chemical ini merupakan supplier dari distributor kimia CV Anugerah Perdana Gemilang.
CV Anugrah Perdana Gemilang merupakan pemasok utama untuk CV Budiarta.
Selanjutnya, CV Budiarta adalah pemasok propilen glikol yang terbukti tidak memenuhi syarat ke farmasi PT Yarindo Farmatama.
"Hari ini pernyataan kami tersebut terbukti benar adanya. BPOM sudah mengumumkan adanya propilen glikol yang isinya 99 persen etilen glikol di bahan baku CV Samudera Chemical yang kemudian dijual ke CV Budiarta, lalu sampai ke pabrik kami," ucap Vitalis.
Lebih lanjut, Vitalis mengaku kecewa dengan tindakan CV Samudra Chemical dan CV Budiarta karena telah menjual barang bahan baku propilen glikol yang tidak sesuai standar.
Baca Juga: Ramai Polemik Obat Sirup karena Kasus Gagal Ginjal Akut, Begini Tanggapan Dokter Tirta