Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Taqy Malik baru saja rampung menjalani 7 jam pemeriksaan polisi terkait kasus investasi bodong robot trading di Bareskrim Polri.
Taqy diperiksa lantaran menerima aliran dana dari Reza Paten yang diduga uang hasil robot trading Net89.
Taqy Malik melelang sebuah sepeda mewah Brompton dan dimenangkan oleh Reza Paten.
Reza Paten kala itu mutlak menang lantaran memberikan penawaran tertiggi.
Pihak Taqy Malik pun membantah memiliki hubungan dengan Reza Paten, pemilik Net89.
“Klien saya mas Taqy tidak punya hubungan apapun dengan Reza Paten, kecuali pada saat beliau melakukan lelang melalui media instagram baru disitu beliau kenal.
“Memang faktanya pemenang nilai tertinggi adalah mas Reza Paten,” kata kuasa hukum Taqy Malik, Dedy DJ di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
Taqy juga mengatakan tidak pernah mengenal sosok Reza Paten sebelumnya.
Perkenalan pertama mereka melakukan Taqy Malik melakukan lelang Brompton.
Taqy membuka lelang tersebut untuk siapa saja.
Dia menentukan pemenang dari nilai penawaran tertinggi.
“Enggak atau sama sekali. Saya kenal pun baru pertama kali ketika dia ngebeat. Saya suportif, beat itu terbuka siapapun, boleh nge-bid,” timpal Taqy Malik.
Terseret dalam kasus investasi bodong ini, membuat Taqy Malik lebih hati-hati dan lebih teliti lagi di kemudian hari.
“Pembelajaran ke depannya, intinya kita harus lebih hati-hati, lebih jeli lagi dan lebih melihat konsekuensi ke depan apa,” tandas Taqy.
(*)